- Menetapkan tujuan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi sasaran dan program Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3) secara berkala agar selaras, baik dengan perkembangan kondisi perusahaan, peraturan atau standar yang berlaku.
- Mematuhi perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan K3, serta mengintegrasikannya ke dalam semua aspek kegiatan operasional Perusahaan
- Melakukan identifikasi bahaya sesuai dengan sifat dan skala risiko - risiko K3 yang ada di area proyek Perusahaan.
- Menyediakan prosedur kerja bagi penetapan dan peninjauan sasaran K3.
- Menyediakan sumber daya manusia yang cukup untuk mengimplementasikan Sistim Manajemen K3.
- Mendokumentasikan, menerapkan dan memelihara Sistim Manajemen K3.
- Memelihara program Lindung Lingkungan terhadap kegiatan di semua lokasi area kerja Perusahaan.
- Mengkomunikasikan dan menanamkan kesadaran kebijakan ini kepada semua personil secara berkala.
- Mengelola dan menangani semua material, baik yang berbahaya maupun yang tidak berbahaya, termasuk mengendalikan potensi bahaya yang terdapat di lingkungan kerja Perusahaan.
- Meningkatkan kompetensi pekerja sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
- Meninjau aspek Manajemen K3 Perusahaan secara periodik agar selalu relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tujuan dan Sasaran K3 / HSE
a. Tujuan
Tujuan utama HSE Plan adalah :
- Perusahaan memiliki komitmen yang tinggi terhadap Kebijakan K3 dengan melakukan pengendalian dan pemantauan K3 melalui penerapan prosedur & standard K3.
- Pedoman HSE ini dibuat sebagai acuan bagi penerapan prosedur & standard K3 selama melaksanakan tugas.
- Sebagai alat penuntun pekerja dalam melaksanakan pekerjaan dengan benar, aman dan selamat.
b. Sasaran
Sasaran yang harus dicapai adalah:
- Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup (K3LH), hygiene dan sanitasi di lingkungan kerja perusahaan dapat terlaksana dengan baik.
- Perilaku tenaga kerja dapat terkontrol dengan baik.
- Zero accident and zero lost time injury.
- Zero occupational disease
- Zero pollution.
Pencapaian tujuan dan sasaran harus dipantau secara periodik setiap satu tahun dan dilaporkan dalam rapat tinjauan manajemen K3 untuk dievaluasi dan dikaji ulang.
3. Manajemen Walk Through (MWT) Perusahaan
Kegiatan inspeksi berkala yang harus dilakukan oleh Top Management sampai Middle Management ke unit-unit operasi sebagai realisasi komitmen dan keteladanan management guna meningkatkan kepedulian dan kesadaran pekerja terhadap aspek HSE, adapun langkah yang dilakukan perusahaan terkait dengan Manajemen Walk Through (MWT) :
- MWT dilakukan minimal 1 kali dalam 3 bulan atau 1 kali dalam kontrak pekerjaan.
- MWT dilakukan oleh Kepala HSE Perusahaan.
- Kegiatan MWT meliputi monitoring dan diskusi permasalahan HSE dalam pekerjaan.
Semoga Aritkel ini bermanfaat....:)
Baca Juga :
masukan yang sangat bagus dan budaya k3 sistem penerapan k3 lingkungan dan inspection secara rutin tercipta nya target dan budaya k3 yang lebih baik.
ReplyDelete